LAHAT – Sehari pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Pasca Putusan MK No 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Balroom Hotel Santika Lahat, Rabu malam 5 Februari 2025.
Dalam penetapan tersebut, KPU Lahat menetapkan pasangan Bursah Zarnubi – Widia Ningsih SH sebagai pemenang pada Pilkada Lahat periode 2025-2030.
Ketua KPU Lahat, Sarjani SHÂ menyatakan bahwa untuk tahapan selanjutnya, KPU Lahat akan menyerahkan surat keputusan tersebut ke DPRD Lahat.
Sementara itu, Bupati Lahat terpilih, Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat terpilih, Widia Ningsih menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur atas penetapan mereka sebagai pasangan pemenang.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat yang memberikan doa, dukungan secara moril dan materil serta memberikan kepercayaannya kepada kami,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada para penyelenggara Pilkada mulai dari tahap awal hingga penetapan.
“Maka dari itu izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, KPU, KPPS, PPS, PKD, PPK, PANWASCAM serta TNI dan POLRI yang memastikan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Lahat berjalan lancar dengan damai dan profesional,” lanjutnya.
Pasca penetapan tersebut, dirinya mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu membangun Kabupaten Lahat sesuai moto menata kota membangun desa.
“Maka dari itu mulai saat ini kami adalah milik seluruh rakyat Kabupaten Lahat, tidak boleh lagi ada perbedaan. Jika sebelumnya masih ada kelompok-kelompok maka mulai sekarang seluruh elemen masyarakat harus bersatu demi membangun Kabupaten Lahat menjadi yang terbaik,” ujarnya. (*)