Begini Wajah Bandar Narkoba yang Menikam Anggota Polres Lahat Bripda Farras Hingga Tewas

oleh -1909 Dilihat

LAHAT – Bandar narkoba yang menikam tiga anggota Polres Lahat hingga satu di antaranya tewas sudah diamankan. Kedua pelaku tersebut ialah Ebi (27) dan Lindi (20). Keduanya merupakan warga Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.

Diketahui peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/1/2025) pukul 03.30 WIB di rumah pelaku Ebi. Lokasinya di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Soenarto mengatakan kedua pelaku sudah berada di Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, dua pelaku bandar narkoba di Lahat. Yang melakukan penusukan terhadap tiga anggota polisi saat digerebek sudah diamankan dan sekarang berada di Poles Lahat untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya, Rabu (22/1/2025).

Soenarto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Saat itu, anggota Satnarkoba Polres Lahat sedang berupaya menangkap bandar narkoba. Penggerebekan dipimpin KBO Satnarkoba Iptu Muhamad.

Ketika petugas polisi mendatangi rumah Ebi, pelaku Ebi membuka pintu dan langsung mengibaskan sebilah senjata tajam. Pisau itu dikibaskan secara membabi buta dan berhasil melukai 3 polisi.

“Anggota polisi yang terluka itu Bripka Kuntho Wibisono, Brigadir Didit Prasetya, dan yang meninggal Bripda Faras Nabhan Atallah, atas kibasan pisau milik pelaku,” ungkap Soenarto.

Pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Senjatanya turut dibawa lari. Polisi lain yang tidak terkena tikaman berusaha mengejarnya dan menembak kaki pelaku.

“Atas kejadian tersebut petugas polisi lain melakukan tindakan tegas secara terukur untuk dengan cara melakukan penembakan ke arah kaki pelaku guna melumpuhkannya yang masih berusaha untuk melukai petugas yang melakukan penangkapan, setelah petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto 1.020 gram.(*)