Diam-Diam Diduga Lahannya Diserobot Perusahaan, Pemilik Lahan Pasang Plang Pemberitahuan dan Tetap Tempuh Jalur Hukum

oleh -84 Dilihat

LAHAT, SUMSELOK.COM – Diduga lahannya di serobot oleh perusahaan batu bara yang kali ini dilakukan oleh PT Bukit Bara Alam (BBA), akhirnya, pemilik lahan Jumawi didampingi kuasa hukumnya, Walius Putrawan SH memasang plang dilahan seluas lebih kurang 3 hektar yang merupakan lahan miliknya.

Pemasangan plang baner pemberitahuan tersebut dilakukan pemilik lahan Jumawi sebagai bentuk protes kepada pihak perusahaan yang secara diam-diam menyerobot lahan milik Jumawi yang berada di wilayah Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, Selasa 20 Mei 2025.

Dalam pemasangan plang yang dilukan pemilik lahan, Jumawi. Juga dihadiri oleh perwakilan PT BBA serta turut datang dari CV Tanah Persada Lahat (CVPL) yang diduga sebagai pihak pembebasan lahan.

Jumawi didampingi kuasa hukum Walius Putrawan SH menegaskan bahwa pemasangan plang ini sebagai langkah dari pemilik lahan yang mengklaim bahwa lahan yang berada diatas tanah seluas lebih kurang 3 hektar itu adalah milik Jumawi.

“Kami lakukan upaya ini sebagai langkah untuk meminta hak kami sebagai pemilik lahan yang sebenarnya. Dimana secara diam-diam, lahan milik pak Jumawi di serobot oleh perusahaan tanpa adanya pemberitahuan atas pembebasan yang sah ke pemilik lahan,”kata kuasa hukum Walius Putrawan SH.

Tak hanya itu saja, Walius Putrawan mengatakan bahwa penguasaan lahan yang dilakukan oleh pemilik lahan Jumawi sudah memiliki surat atau seperadik tanah yang telah disahkan dan sudah diurus sejak tahun 2011 yang lalu.

“Tadi waktu kami memasang plang pengumuman Baner atas pemberitahuan lahan milik Jumawi yang di duga di Serobot oleh pihak perusahaan, akhirnya pihak CV PL yang merupakan diduga pihak pembebasan lahan datang ke kita, dan mereka akan menyampaikan hal tersebut ke pihak manajemen serta akan melakukan jalur hukum pula,”ucap Walius.

Tambah Walius, sebelum ada titik terang terhadap permasalahan lahan tersebut, tentunya plang yang di pasang oleh pemilik lahan, Jumawi jangan dulu di bongkar. “Kiranya plang ini jangan dulu di bongkar dan kita tetap melakukan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, perwakilan dari pihak CV PL yang merupakan pihak pembebasan lahan, Eki, akan menyampaikan hal permasalahan tersebut kepihak manajemen.

“Kita akan sampaikan dulu hak ini kepada pihak manajemen,”kata Eki.

Dugaan penyerobotan lahan ini berpotensi melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi bagi pihak yang menguasai tanah tanpa hak.

Dan tentunya pemilik lahan menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan siap bermediasi dengan pihak perusahaan.(*)