DPRD Lahat Terima Banyak Aduan Terkait Penjualan LKS, Komisi lV DPRD Lahat Akan Kawal Ketat Janji Disdikbud Terkait Kasus Jual Beli LKS Tingkat SD

oleh -990 Dilihat

LAHAT – Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, akan mengawal sekaligus mengawasi ketat janji Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), kaitan dengan kasus jual beli buku lembar kerja siswa (LKS), ditingkat sekolah dasar (SD) yang mencuat belum lama ini.

“Tentu saja, kita telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas soal tersebut, dan pihak Disdukbud akan memproses secepatnya,” kata Ketua Komisi lV DPRD Lahat, Nanda Pinola Harahap SKM, dihubungi via ponsel, Rabu 22 Januari 2025.

Dirinya menambahkan, bahwasanya pihaknya Disdikbud akan membuat surat pemberitahuan kepada setiap sekolah, berkaitan hal tersebut sehingga tidak ada konflik muncul ke permukaan.

“Hal ini adanya laporan dari salah satu wali siswa yang bersekolah di SD, disebabkan adanya praktek jual beli buku LKS oleh pihak ketiga,” jelas Politisi Partai Demokrat ini.

Memang, sambung dia, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8/2016 mengatur bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual buku LKS kepada siswa.

“Nah, aturannya sudah jelas sekali bahwasanya dilarang walaupun melalui pihak ketiga, untuk itulah, kami sebagai wakil rakyat akan mengawasi dengan seksama, sehingga mutu pendidikan di Lahat semakin meningkat,” terang Nanda Pinola Harahap.

Justru, malah sebaliknya semestinya pihak sekolah tidak memberatkan wali siswa dengan pengeluaran tambahan, dengan cara membantu mereka.

“Kasihan orang tua harus mengeluarkan dana ekstra, jadi kami meminta agar pihak Disdikbud dapat menyelesaikan permasalahan ini tuntas,” tegas dirinya.

Terpisah, Plh Kadisdikbud Lahat, Eti Listina SP MM melalui Kepala Bidang (Kabid) SD, Jasuri SPd mengakui, bahwasanya sebelum persoalan ini mencuat pihaknya telah melakukan sosialisasi, kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan jual beli buku LKS.

“Karena aturannya sudah sangat jelas sekali Permendikbud No 8/2016. Bahkan pihaknya dari jauh-jauh hari pun telah memperingatkan,” ucap dirinya.

Nah, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan atau himbauan kepada sekolah, terkait hal ini sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.

“Segera kami akan sebarkan surat yang menyatakan larangan jual beli buku LKS kepada siswa, sehingga permasalahan ini tidak ada lagi muncul ke permukaan,” beber dia.