PT Bukit Bara Alam Diduga Serobot Lahan Warga, Pemilik Lahan Lapor Polisi dan Tuntut Ganti Rugi

oleh -320 Dilihat

LAHAT, SUMSELOK.COM – Perusahaan tambang batu bara yakni PT Bukit Bara Alam (PT BBA) diduga menyerobot lahan milik warga. Karena sudah dirugikan, pemilik lahan, Jumawi melaporkan hal tersebut ke Polres Lahat.

Penyerobotan lahan milik Jumawi yang dilakukan oleh pihak PT BBA tersebut, terjadi di areal kebun miliknya yang berada di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur.

Bahkan, Jumawi mengklaim lahan seluas lebih kurang 3 hektar miliknya telah digusur tanpa adanya proses pembebasan yang sah dari pihak perusahaan.

Ia menyebut memiliki surat atau seperadik tanah yang telah disahkan dan sudah diurus sejak tahun 2011 yang lalu.

Menurut Jumawi didampingi kuasa hukum, Walius Putrawan SH, dirinya sudah melaporkan penyerobotan lahan miliknya tersebut ke pihak berwajib.

“Hari ini, sudah kita laporkan ke Polres Lahat terkait adanya penyerobotan lahan milik pak Jumawi oleh pihak PT BBA,”kata Walius Putrawan SH.

Dirinya mengatakan, memang kejadian penyerobotan lahan milik Jumawi tersebut baru diketahui oleh pemilik lahan pada tanggal 24 April 2025 kemarin. Bahkan, pemilik lahan Jumawi merasa dirugikan dengan sudah ratanya kebun miliknya yang dilakukan oleh PT BBA.

“Jadi, pak Jumawi ini sangat dirugikan sekali, tiba-tiba lahan miliknya seluas lebih kurang 3 hektar yang sudah dimilikinya sejak tahun 1981 dan telah memiliki surat seperadik itu sudah di gusur rata. Karena itulah klien kami minta supaya perusahaan dalam hal ini PT BBA bertanggung jawab dan dapat menganti rugi,”tegas Walius Putrawan SH, Sabtu 10 Mei 2025.

Tak hanya itu saja, pemilik lahan Jumawi berharap PT BBA bisa diajak bermediasi agar jelas dan tahu bahwa, pemilik lahan yang sebenarnya adalah milik Jumawi.

“Saya ingin hak saya sebagai pemilik lahan ini dan sebagai warga negara yang baik dapat di hormati,”ungkapnya lagi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BBA belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. (*)