BREAKING NEWS: Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan Inspektorat Lahat Ditahan Kejaksaan, Berikut Peran Tersangka di Kasus Korupsi di Inspektorat Lahat

oleh -472 Dilihat

LAHAT – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Rudieanto, S.Sos, SH, MH, didampingi oleh Kasi Intel Zeith Muttaqin, SH, MH, Kasi Pidsus Firmansyah, SH, dan Kasubsi Penyidikan Rahmad Memo, SH, mengumumkan penetapan tersangka berinisial YN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat pada tahun anggaran 2020.

YN dijanjikan promosi jabatan oleh Yunisa Rahman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektorat Lahat.

Baca Juga: Mediasi Tuntutan Pesangon Karyawan PT PPA yang Di PHK Berakhir “Buntu”

Kegiatan yang terindikasi dalam kasus ini meliputi Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan Peningkatan Liasion Officer/Organizer.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 pada tanggal 29 Juli 2024.

Modus operandi yang dilakukan oleh YN melibatkan penyimpangan data surat pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.

Baca Juga: Bikin Geram! Kades Tanjung Raya Korupsi Dana Desa Rp 663 Juta Digunakan untuk Hiburan dan Judi

Anggaran yang disediakan sekitar Rp150 juta, namun yang terealisasi hanya Rp15 juta untuk satu kegiatan.

Kajari Toto Rudieanto menjelaskan bahwa YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, YN juga disangka melanggar subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

YN, yang masih berstatus sebagai ASN aktif di Inspektorat Lahat dengan jabatan sebagai Kasubag Evaluasi & Pelaporan, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), mengaku bahwa dirinya hanya dijanjikan promosi jabatan oleh Yunisa Rahman.

Baca Juga: Rugikan Negara 800 Juta, Mantan Kepala Inspektorat Lahat Jadi Tersangka

Selain YN, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat juga telah menetapkan tersangka YR dalam kasus yang sama.

Perbuatan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp800 juta.

Tersangka YN akan ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari, mulai dari tanggal 29 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. (End)