LAHAT, SUMSELOK.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, yang juga mantan Pj Bupati Empat Lawang, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun anggaran 2022/2023. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Rabu (25 Juni 2025), dan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Fabianto, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Niku Senda, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus terhadap pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Fauzan Khoiri Denin.
“Masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Empat Lawang, terkait dugaan kerugian negara. Hingga saat ini Inspektorat Empat Lawang belum memberikan laporan,” ujar Hendra saat ditemui di kantor Kejari Empat Lawang.
“Tidak. Kami tidak menunggu audit dari pihak lain,” tambah Hendra saat ditanya soal kemungkinan menunggu penghitungan dari instansi lain.
Hendra menegaskan, pemanggilan Fauzan tidak didasarkan pada jabatannya saat ini sebagai Sekda ataupun mantan Penjabat (Pj) Bupati, melainkan karena keterangannya dibutuhkan berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, dan alami dalam konteks kasus tersebut.
“Pemanggilan saksi ini murni berdasarkan peran dan pengetahuannya terkait perkara. Dan yang bersangkutan sangat kooperatif,” lanjutnya.
Hingga kini, sekitar 167 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pihak Kejari pun menyatakan akan segera menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka akan dilakukan secepat mungkin, namun tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi, mengingat jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak,” ujar Kasi Pidsus.
Hendra menambahkan, khusus hari ini, hanya Fauzan Khoiri yang menjalani pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung.(*)