PALEMBANG, SUMSELOK.COM – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penyampaian penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Peyampaian penjelasan gubernur tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna XV (15) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (10/6/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasannya Gubernur Sumsel menyampaikan:
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 menggambarkan nilai aset sebesar Rp35,26 triliun turun sebesar 1,92% dari tahun sebelumnya sebesar Rp.35,95 triliun dengan perincian sebagai berikut :
– Nilai aset lancar turun sebesar 73,31% menjadi Rp.293,54 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.1 triliun.
– Nilai investasi jangka panjang naik sebesar 0,39% menjadi Rp. 7,59 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 7,56 triliun.
– Nilai aset tetap setelah akumulasi penyusutan naik sebesar 0,24% menjadi Rp24,22 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 24,16 triliun.
– Nilai aset lainnya turun sobesar 48,23% menjadi Rp. 1,61 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 3,11 triliun
– Nilai Properti Investasi setelah akumulasi penyusutan sebesar Rp. 1,54 Triliun dicatat tersendiri dibandingkan tahun sebelumnya yang tergabung di kelompok Aset Tetap dan Aset Lainnya.
Sementara itu nilai kewajiban/utang tercatat sebesar Rp. 1,29 triliun dengan rincian sebagai berikut:
– Nilai utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp. 197,7 Juta merupakan utang yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya.
– Pendapatan diterima di muka sebesar Rp.2,45 miliar merupakan pendapatan retribusi yang tetah diterima akan tetapi belum menjadi hak tahun 2024;
– Utang belanja sebesar Rp.1,29 triliun merupakan Utang belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, dan belanja transfer yang belum dibayar sampai akhir tahun 2024.
Terhadap realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat dijelaskan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp. 10,96 triliun atau 95,94% dari anggaran sebesar Rp.11,42 triliun, yang terdiri atas:
– Pendapatan Asli Daerah (PAD), terealisasi sebesar Rp.5,31 triliun atau Rp.101,45% dari anggaran sebesar Rp.5,23 triliun.
– Pendapatan Transfer, terealisasi sebesar Rp.5,64 triliun atau 91,27% dari anggaran sebesar Rp.6,18 triliun
– Lain-lain Pendapatan Yang Sah, terealisasi 100% dari anggaran sebesar Rp.401 miliar.
Dari Sisi belanja, realisasi Tahun 2024 adalah sebesar Rp10,9 triliun atau 93,93% dari yang dianggarkan sebesar Rp. 11,61 triliun yang terdiri atas :
– Belanja Operasi, terealisasi sebesar Rp5,3 triliun atau 95,27% dari anggaran sebesar Rp.5,57 triliun.
– Belanja Modal, terealisasi sebesar Rp.1,3 triliun atau 88,50% dari anggaran sebesar Rp.1,47 triliun
– Belanja Tidak Terduga, terealisasi Rp.82,3 Juta atau 0.38% dari yang dianggarkan sebesar Rp.21,79 miliar dan
– Belanja Transfer, terealisasi sebesar Rp.4,29 triliun atau 93,93% dari yang dianggarkan sebesar Rp.4,54 triliun.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan, terealisasi sebesar Rp.154,8 miliar atau 53,51% dari anggaran sebesar Rp289,31 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp103,17 miliar atau 98,26% dari anggaran sebesar Rp105 miliar.
Dengan Konstruksi pendapatan, belanja dan pembiayaan Tahun 2024 sebagaimana kami jelaskan di atas menunjukkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp108,49 miliar.
Setelah Gubernur menyampaikan penjelasannya, Rapat Paripurna pun di skors guna memberikan kesempatan Fraksi-fraksi untuk mempersiapkan mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya dampai dengan hari rabu tanggal 11 juni 2025 mendatang. (ADVERTORIAL)