LAHAT. SUMSELOK.COM – Ratusan warga dari tujuh desa yang berada di Kikim Barat dan Kikim Selatan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Lahat, Senin 14 Juli 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes dan desakan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat agar segera menyelesaikan konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan PT. Aditarwan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Massa aksi berjumlah sekitar ratusan orang berasal dari lima desa di Kecamatan Kikim Barat (Desa Suka Merindu, Jajaran Lama, Lubuk Seketi, Wanaraya, dan Purworejo) serta dua desa di Kecamatan Kikim Selatan (Desa Pagardin dan Desa Karang Cahaya).
Dalam aksi yang dikomandoi oleh beberapa tokoh masyarakat seperti Lamsari (Lubuk Seketi), Cik Zean (Jajaran Lama), dan Argami (Pagardin), massa menyampaikan tiga tuntutan utama diantara, yang pertama Penghentian aktivitas perkebunan PT. Aditarwan yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan merampas lahan warga secara melawan hukum.
Kedua Pengembalian lahan kepada warga tujuh desa yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Dan yang ketiga Penertiban oknum aparat pemerintahan yang diduga terlibat atau melindungi kegiatan ilegal tersebut.
Dalam orasi yang disampaikan di lokasi, Lamsari dan Zulkifli (perwakilan Karang Cahaya) menyampaikan kekecewaan masyarakat karena lahan mereka telah dikuasai oleh perusahaan sejak lama tanpa kejelasan hukum. Mereka mendesak pemerintah daerah bersikap tegas dan memfasilitasi penyelesaian yang adil dan transparan.
“Harapan kami hanya satu, lahan dikembalikan. Kami masyarakat kecil hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar Lamsari dalam orasinya.
Pukul 11.00 WIB, perwakilan warga diterima dalam forum mediasi di ruang rapat Lematang 2, yang dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkab Lahat, H. Rudi Thamrin, SH, MM. Hadir pula sejumlah pejabat OPD terkait, perwakilan ATR/BPN, dan unsur Polres Lahat.
Dalam kesempatan itu, Rudi Thamrin menyampaikan bahwa Pemkab Lahat tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghentikan aktivitas PT. Aditarwan, karena perusahaan tersebut masih dalam proses perizinan HGU di BPN. Namun, Pemkab berjanji akan menyurati pihak perusahaan untuk menyampaikan aspirasi warga.
“Pemkab hanya sebagai fasilitator. Kami akan menyampaikan surat kepada PT. Aditarwan dan jika ada tanggapan dari mereka, akan kami teruskan ke masyarakat,” jelas Rudi.
Perwakilan warga menegaskan perlunya verifikasi ulang lahan di tiap desa dengan melibatkan kuasa hukum dan DPRD, mengingat banyaknya data sertifikat masyarakat yang belum diidentifikasi titik lahannya. Warga juga mengeluhkan lemahnya tindak lanjut dari verifikasi sebelumnya yang dinilai tidak menyentuh aspek fisik di lapangan.
Mediasi menghasilkan keputusan bahwa Pemkab Lahat akan menyurati PT. Aditarwan untuk menyampaikan tuntutan warga dan menunggu tanggapan dari perusahaan.(*)





