SUMSELOK.COM, Lahat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat membentuk Dewan Pengupahan sekaligus membahas persiapan penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Kegiatan berlangsung di ruang Ops Room Pemkab Lahat pada Rabu, 10 September 2025.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih. Turut mendampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson.
Mustofa Nelson menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan Dewan Pengupahan telah ditandatangani oleh Bupati Lahat pada Agustus 2025 lalu. SK tersebut akan segera dikukuhkan. “Teknis kerja Dewan Pengupahan akan dilakukan serius. Kami akan mengadakan rapat, melakukan survei harga sembako, serta berkolaborasi dengan dinas terkait untuk pertukaran data,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, menegaskan bahwa fokus utama pembentukan dewan adalah penyusunan UMK. “Goal dari Dewan Pengupahan ini adalah menciptakan UMK Kabupaten Lahat. Dengan begitu, kita tidak hanya mengacu pada provinsi, melainkan memiliki standar upah sendiri. Insya Allah UMK kita lebih besar dari upah provinsi,” kata Widia.
Ia menambahkan, kontribusi perusahaan sangat diperlukan agar UMK memberi dampak positif bagi masyarakat, terutama buruh. “Buruh adalah tulang punggung kita. Jika UMK meningkat, daya beli masyarakat naik. Hal ini akan berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup meminta agar jadwal pengukuhan Dewan Pengupahan segera ditentukan.
Setelah itu, pemerintah akan melakukan survei harga sembako di lapangan sebagai dasar penetapan UMK Kabupaten Lahat tahun 2025.(ril)





