Bupati Lahat Dukung Penguatan Sinergi Dalam Perkuat Perlindungan Aset Daerah

oleh -52 Dilihat

SUMSELOK.COM, Lahat – Upaya penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terus menunjukkan kemajuan signifikan. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam Pemanfaatan Aset Daerah yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., di Griya Agung, Senin (20/10/2025).

Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan seluruh aset negara, khususnya milik Pemprov Sumsel, terlindungi dari penguasaan pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam arahannya, Gubernur Herman Deru menegaskan pentingnya peran Kejati dalam mengawal proses hukum pengembalian aset daerah. Ia mencontohkan sejumlah capaian, mulai dari pengamanan tanah reklamasi di kawasan Jakabaring hingga pengembalian aset berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta dan Bandung yang sempat dikuasai pihak lain.

“Berkat kerja sama yang kuat dengan Kejati Sumsel, banyak aset yang berhasil kita amankan kembali. Ini bukti bahwa sinergi antarlembaga bisa memberikan hasil nyata,” ujar Herman Deru.

Ia juga menyoroti kompleksitas persoalan aset pasca penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang menyebabkan banyak aset berpindah kewenangan dan memunculkan sengketa kepemilikan.

Selain membahas capaian, Rakor ini juga menjadi wadah klarifikasi terkait isu reklamasi Jakabaring yang sempat mencuat di media. Kajati Sumsel, Dr. Yulianto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan sengketa perdata, melainkan telah ditangani secara hukum sebagai tindak pidana korupsi.

“Perlu diluruskan, ini bukan sengketa kepemilikan. Tanah reklamasi Jakabaring adalah aset negara milik Pemprov Sumsel yang telah lama dikuasai pihak lain. Kejati bertindak berdasarkan hukum dan bukti, bukan asumsi,” tegas Yulianto.

Yulianto juga membantah keras tudingan adanya tindakan intimidasi maupun ujaran rasis dari pihak kejaksaan. Ia memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Tidak ada ujaran rasis, tidak ada intimidasi. Semua langkah kami bersandar pada fakta dan ketentuan hukum,” ujarnya.

Selain memperjelas duduk persoalan, Yulianto turut menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi di sektor strategis, termasuk mafia tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Ia menyebut, kerja sama dengan Pemprov telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Fokus kami adalah pada sektor sumber daya alam dan aset negara. Hasilnya, Sumsel mendapat apresiasi dari Kementerian ATR/BPN atas konsistensi dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Lahat sekaligus Ketua Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa isu sengketa yang ramai diberitakan tidak berdasar. Menurutnya, tanah reklamasi Jakabaring jelas merupakan milik sah Pemprov Sumsel yang sempat digelapkan administrasinya.

“Tidak ada sengketa. Itu aset Pemprov yang dirampas dan digelapkan administrasinya oleh oknum. Langkah Kejati sudah tepat untuk menegakkan aturan,” tegas Bursah.

Gubernur Herman Deru dalam kesempatan itu juga menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa yang diinisiasi oleh Kejati Sumsel. Ia menilai proyek ini selaras dengan visi besar Pemprov dalam mewujudkan Sumsel sebagai pusat wisata kesehatan (health tourism).

“Pembangunan RS Adhyaksa ini adalah gagasan mulia. Selain memperkuat layanan kesehatan, juga mendukung program Sumsel Health Tourism yang sudah berjalan,” tutup Deru.(ril)