Sidang Putusan Praperadilan Pemohon Mantan Kepala BPMDes Darul Efendi Ditolak Hakim, Proses Hukum Dugaan Korupsi Peta Desa Terus Jalan

oleh -313 Dilihat

LAHAT, SUMSELOK.COM – Putusan sidang praperadilan penetapan tersangka Darul Efendi (DE) dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 ditolak Pengadilan Negeri Lahat.

Hal tersebut dibacakan saat agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim yang di pimpin Ahmad Ishak Kurniawan, Jum’at 9 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto melalui Kasi Intel Rio Purnama mengatakan pihaknya menghargai keputusan majelis hakim.

Usai di tetapkan nya putusan ini, Kejaksaan Negeri Lahat akan terus memproses tersangka dalam dugaan kasus kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023.

Diketahui, penetapan tersangka itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tanggal 14 April 2025.

Sebelum menetapkan dua orang tersangka DE dan AM, Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan lebih dari 300 orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. Citra Data Indonesia selaku pihak ketiga untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 1.266.230.900, yang merupakan cashback dan pengembalian dalam perkara ini,

Tersangka dikenakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)